Presiden Jokowi memutuskan meniadakan pelaksanaan ujian nasional (UN) tahun 2020. Keputusan ini untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19 yang ada di Indonesia.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Wahid Wahyudi mengatakan akan patuh dengan keputusan tersebut. Ia menyebut, mekanisme kelulusan siswa baik SMA/SMK di Jatim telah terpenuhi.
Mekanisme kelulusan itu sendiri terdiri atas nilai rapor siswa selama 3 tahun alias 6 semester dengan porsi proporsional kelulusan sebesar 60 persen. Sementara 40 persen lainnya dari Ujian Satuan Pendidikan (USP) dan Ujian Praktek di masing-masing sekolah.